TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Hukum Warga Boleh Nyoblos Hanya Tunjukkan Kartu Identitas
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait warga boleh mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga negara Indonesia.
Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan atau tidak berada di lokasi sesuai undangan mencoblos.
"Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara," kata Ifdhal, Senin (12/2/2024).
Ifdhal mengatakan, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.
"Sudah ada beberapa putusan saat Pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih," sambungnya.
Hal serupa juga diungkapkan anggota Tim Hukum TPN lainnya, Ricardo Simanjuntak. Dia mengingatkan, pemerintah sejauh ini juga berharap agar warga negara berpatisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
"Semakin dia banyak, artinya semakin tinggi tingkat partisipasi timbul maka semakin baik juga dan merata dasar dari hak rakyat itu dilakukan," ucap dia.
Editor: Reza Fajri