Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Prabowo Dongkol Nonton Podcast: Apa Saya Otoriter? Rasanya Nggak
Advertisement . Scroll to see content

TPN soal Reklame Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi: No Viral, No Action

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:10:00 WIB
TPN soal Reklame Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi: No Viral, No Action
Reklame Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran terpasang di atas pos polisi lalu lintas Pacing, Mojokerto. (Foto: iNews/Solahuddin).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyesalkan pemasangan reklame Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, Jawa Timur dan pagar RS Bhayangkara Serang, Banten. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang pada fasilitas milik pemerintah.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," ujar Ronny, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya meski baliho tersebut sudah diturunkan, tindakan itu harus menunggu viral terlebih dahulu. Padahal kata dia, sedianya aparat menindak sesuatu yang telah melanggar hukum.

“No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," katanya. 

"Seharusnya pihak-pihak berwenang dapat segera merespons pelanggaran tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu. Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial,” katanya.

Ronny pun mengingatkan agar semua pihak ASN, TNI dan Polri tetap menjaga netralitas.

"Netralitas ini akan membuat pemilu berlangsung jujur dan adil," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut