Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Advertisement . Scroll to see content

TPN Tekankan Komitmen Ganjar-Mahfud Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:52:00 WIB
TPN Tekankan Komitmen Ganjar-Mahfud Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
TPN Ganjar-Mahfud menekankan komitmen Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jika terpilih menjadi presiden dan wapres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Diketahui, UU KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita ciptakan kembali undang-undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar menjawab pertanyaan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Pasalnya, kata Ganjar, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut