Tugas MPR dan Perbedaan dengan DPR Lengkap Dasar Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang tidak mengetahui tugas MPR. Tugas MPR sendiri berbeda dengan tugas DPR. Berikut penjelasannya.
Kepanjangan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR ini bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi MPR sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, melansir situs resmi MPR, tugas MPR berkaitan dengan kedaulatan rakyat.
Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar negara. Sedangkan keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.
MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan undang-undang. Berikut tugas MPR