Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Sassuolo Pagari Jay Idzes dengan Harga Tinggi, Duo Milan Panik!
Advertisement . Scroll to see content

Tugas MPR dan Perbedaan dengan DPR Lengkap Dasar Hukumnya

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:17:00 WIB
Tugas MPR dan Perbedaan dengan DPR Lengkap Dasar Hukumnya
gedung MPR DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tugas DPR terkait fungsi anggaran

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
 

Tugas DPR terkait dengan fungsi pengawasan

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

 Tugas DPR lainnya

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
 
Jadi sudah jelaskan perbedaan tugas MPR dan DPR apa saja?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut