- 4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- 5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- 6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- 7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan - 8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS 1-7
Selain tugas PPS, wewenang dan kewajibannya, ketahui juga tugas dari KPPS, yakni sebagai berikut:
Baca Juga
11 Contoh Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
- 1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.