Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Malaysia Semakin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Judol untuk Bangun Hotel Semarang

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:49:00 WIB
Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari Kasus TPPU Judol untuk Bangun Hotel Semarang
Penampakan tumpukan uang Rp103,2 miliar yang disita Bareskrim Polri dari kasus TPPU judi online untuk membangun hotel di Semarang. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita uang Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Uang itu disita dari 15 rekening.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH (tersangka) total semua Rp103.270.715.104," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH mengelola tiga situs judol. Keuntungannya dipindahkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

Adapun PT AJP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan itu dijerat pasal 6 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan FH dijerat pasal 4 jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut