Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Tunda Pembahasan RUU HIP, Pemerintah Tak Akan Kirim Surat Presiden ke DPR

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:34:00 WIB
Tunda Pembahasan RUU HIP, Pemerintah Tak Akan Kirim Surat Presiden ke DPR
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, RUU HIP menuai kontroversi luas di masyarakat. Sejumlah pasal dikecam karena dianggap bakal menghapuskan pondasi bernegara.

Pasal kontroversial tersebut antara lain menjadikan Pancasila mengerucut pada Trisila dan Ekasila. Selain itu, penghilangan Tap MPRS 1966 yang melarang komunisme di Indonesia.

Mahfud sebelumnya telah menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut