Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang
Advertisement . Scroll to see content

Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:26:00 WIB
Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024
Komisioner KPU, August Mellaz (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR, yang sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Rapat dijadwalkan pada Kamis (21/3/2024).

"Saya dapet informasi dari staf saya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Kamis (14/3/2024).

Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. 

Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus sudah selesai.

"Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut