Tunda RDP Dengan Komisi II, KPU Jadwalkan Rapat Tanggal 21 Maret 2024
Mellaz mengaku senang, komisi II bisa memaklumi alasan penundaan RDP tersebut.
"Pertimbangan-pertimbangan ini saya kira berterima kasih ke Komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan menjadi faktor pertimbangan," katanya.
Penundaan RDP itu juga dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dia berharap usai selesai rekapitulasi tersebut jajaran KPU bisa hadir dalam RDP di gedung DPR.
"Jadi itu yang menjadi alasan mereka. Mungkin ya (rapatnya) setelah tanggal 20 lah segera," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Legislator Golkar itu menyampaikan dalam urusan penundaan waktu rapat ini, dia juga telah mengusulkan agar sehari setelah proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional itu selesai, langsung digelar rapat.
"Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 (Maret) aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq