Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:48:00 WIB
TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial, maka termasuk ke dalam tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners, Irfan Akhyari.

"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Irfan, Kamis (3/10/2019).

Pengamat Hukum dari Unversitas Trisakti ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.

Irfan mengatakan, setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut