Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029
Advertisement . Scroll to see content

TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:48:00 WIB
TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andri Supriadi sebelumnya meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Andri dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, kata dia, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut