Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi
Advertisement . Scroll to see content

TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:48:00 WIB
TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Irfan menyebutkan secara regulasi terkait lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Di dalam definisi UU 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Menurut Irfan, pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran. Sayangnya, tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat pengawasannya yang sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Untuk diketahui, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar. Dalam penjelasannya disebutkan Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau penciptanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut