Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Uang Disita KPK dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Rp56 Miliar

Kamis, 06 Februari 2025 - 18:17:00 WIB
Uang Disita KPK dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno: Rp56 Miliar
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Foto: @mpnpemudapancasila/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut