Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dorong Kader Partai Perindo Perkuat Fungsi Legislator dan Integritas untuk Cegah Praktik Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Uang Dugaan Suap Hakim PN Medan Diserahkan Perantara lewat Panitera

Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:05:00 WIB
Uang Dugaan Suap Hakim PN Medan Diserahkan Perantara lewat Panitera
Ketua KPK Agus Rahardjo (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT hakim PN Medan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang 130.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Uang tersebut diduga untuk hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, uang 130.000 dolar Singapura diamankan dari tersangka Helpandi, panitera pengganti di PN Medan.

”Uang tersebut diduga sebagai hadiah atau janji kepada hakim MP (Merry Purba) atas putusan tersangka TS (Tamin Sukardi) yang lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Agus melanjutkan, sebelum dilakukan OTT, KPK juga menduga ada pemberian 150.000 kepada Merry. Pemberian tersebut merupakan bagian dari total uang suap senilai 280.000 dolar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannnya, Hadi Setiawan dan selanjutnya diberikan kepada Helpandi.

Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut