Uang Dugaan Suap Hakim PN Medan Diserahkan Perantara lewat Panitera
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang 130.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Uang tersebut diduga untuk hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, uang 130.000 dolar Singapura diamankan dari tersangka Helpandi, panitera pengganti di PN Medan.
                                ”Uang tersebut diduga sebagai hadiah atau janji kepada hakim MP (Merry Purba) atas putusan tersangka TS (Tamin Sukardi) yang lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus melanjutkan, sebelum dilakukan OTT, KPK juga menduga ada pemberian 150.000 kepada Merry. Pemberian tersebut merupakan bagian dari total uang suap senilai 280.000 dolar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannnya, Hadi Setiawan dan selanjutnya diberikan kepada Helpandi.
                                        Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.