JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting. Dalam sidang tersebut hakim memvonis Jonru dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua tahun penjara. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian yang berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Baca Juga
Pemberontak RSF Dituding Tutupi Skandal Genosida dengan Bakar dan Kubur Jenazah
"Dinyatakan bersalah dan terbukti. Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonio Simbolon, di PN Jaktim, Jumat (2/3/2018).Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU dan Jonru selaku terdakwa untuk memikirkan hasil vonis tersebut. "Melakukan banding atau tidak," ucap hakim.Sebelumnya, JPU mendakwa Jonru melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian berdasarkan unsur SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Pasal 45 huruf ayat (2) Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut Jonru dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan denda 50 juta rupiah.JPU mengungkapkan, yang memberatkan Jonru dalam tuntutannya, yakni tidak menyesali perbuatannya. Faktor lain yang memberatkan, perkara yang disidangkan dengan terdakwa Jonru sudah menarik perhatian banyak pihak. Sementara faktor yang meringankan Jonru, yakni sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah menghadapi hukuman apapun sebelumnya. Editor: Kurnia Illahi