Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Lanjutkan 6 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Pembuktian, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:52:00 WIB
Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus
Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji sengketa hukum tidak terbatas pada waktu. Termasuk dalam judicial review (uji materi) undang-undang mengenai presidential threshold (ambang batas pengajuan capres dan cawapres).

Namun, MK bisa saja memutuskan uji materi presidential threshold sebelum batas akhir pendaftaran calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Agustus 2018. Sampai saat ini, proses penyelesaian undang-undang tersebut masih berjalan.

"Ya, sangat bisa, tapi lagi-lagi banyak kemungkinan. Yang jelas batas 10 Agustus bukan bagi MK harus memutus karena pengujian undang-undang tidak ada limitasi waktu," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, waktu pengujian undang-undang sangat tergantung dari penilaian hakim. Bahkan, hakim bisa memutus tanpa harus melalui sidang pleno.

"Setelah sidang perbaikan tentu saja harus dibahas dulu oleh Hakim MK untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara itu," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini MK sedang fokus terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sesuai jadwal keputusan sengketa pilkada ini akan dilakukan 9-15 Agustus.

"Hari ini semua sidang panel perkara (selesai), rapat permusyawaratan hakim. Masing-masing panel melaporkan ke pleno sehingga diketahui perkara ini seperti apa," katanya.

Uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimohonkan oleh 12 aktivis demokrasi melalui kuasa hukumnya. Uji materi terhadap pasal tersebut menyoal konstitusionalitas presidential threshold

Para pemohon itu, M Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan), Faisal Basri (ekonom), Hadar N Gumay (mantan anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), dan Rocky Gerung (akademikus).

Selanjutnya, ada nama Robertus Robet (sosiolog Universitas Negeri Jakarta), Feri Amsari (dosen hukum Universitas Andalas, Padang), Angga D Sasongko (sutradara), Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak (PP Pemuda Muhammadiyah), dan Titi Anggraini (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).

Menurut mereka, sedikitnya ada sembilan alasan mengapa Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 dinilai inkonstitusional. Di antaranya, pasal tersebut mengatur syarat capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara untuk peraturan tingkat UU.

Kemudian, pengaturan pendelegasian syarat capres ke UU terdapat pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut