Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Hari Ini

Rabu, 29 November 2023 - 06:14:00 WIB
MK Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (29/11/2023). Gugatan sebelumnya diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana.

Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah diputus MK.

Dalam situs MK, sidang rencananya digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung MK RI lantai 2. 

"Acara, Pengucapan Putusan," tulis agenda persidangan.

Dalam permohonannya, Brahma meminta agar Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.

"Terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," bunyi gugatan.

Brahma juga mempersoalkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan sebelumnya. Terdapat 3 hakim konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', dan 2 hakim konstitusi yang memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur'.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut