Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?
Advertisement . Scroll to see content

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:59:00 WIB
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Dalam penetapan tersebut, Pemprov Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan UMP tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani menilai, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Menurutnya, kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Shinta menyebut, tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut