JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberangkatkan jemaah umrah, Desember 2021. Pemberangkatan tersebut menyusul kebijakan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021 menerbitkan edaran terhitung mulai 1 Desember memberikan izin penerbangan langsung kepada 6 negara, yaitu Indonesia, Pakistan,Vietnam, Brazil Mesir dan India.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, setelah dicabut suspend perjalanan internasional ke Arab Saudi, kini warga negara Indonesia (WNI) sudah diperbolehkan masuk ke Saudi Arabia tanpa melalui negara ketiga. Dibukanya suspend tersebut, kata dia secara otomatis penyelenggaraan ibadah umrah juga dibuka sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Arab Saudi.
Eks Bos Mossad: Agen Intelijen Israel Beroperasi di Dalam Negeri Iran
"Yang pertama bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dosis lengkap dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," ujar Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang disiarkan secara daring, Selasa,(30/11/2021).
Dia menjelaskan ketentuan tersebut, bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO diberlakukan karantina selama tiga hari.
Alhamdulillah, Syarat Booster untuk Jemaah Umrah Dihapus
"Dan dalam masa karantina itu setelah 48 jam akan dilakukan tes PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," ucapnya.