Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Musnahkan Sabu 175,6 Kg
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa 175,6 kilogram sabu, 300 pil ekstasi, dan 300 butir erimin. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan dari tiga jaringan itu polisi menangkap delapan tersangka. Menurutnya pengungkapan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk melindungi masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.
"Tiga jaringan yang terungkap yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan jaringan West African," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Wahyu mengatakan semua stakeholder di Indonesia harus bersinergi untuk memberantas narkoba. Apalagi menurutnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat narkoba di Indonesia.
"Untuk memberantasnya kita perlu upaya luar biasa," ucapnya.
Demi mewujudkan itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Ditjen Pemasyarakatan. Termasuk menyosialisasikan ke masyarakat tentang bahaya narkoba.
Editor: Rizal Bomantama