Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Universitas Al Azhar Nyatakan Sikap, Singgung Putusan MKMK dan DKPP soal Pelanggaran Etika

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:36:00 WIB
Universitas Al Azhar Nyatakan Sikap, Singgung Putusan MKMK dan DKPP soal Pelanggaran Etika
Sivitas akademika Universitas Al-Azhar mengeluarkan pernyataan sikap menjelang Pemilu 2024, ingatkan KPU soal pelanggaran etika. (Foto: Universitas Al-Azhar Indonesia/Google Photos)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut tujuh pernyataan sikap sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia:

1. KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri. KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif dan tidak partisan.

2. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legitimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.

3. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara masif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.

4. KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut