Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Untuk Kelima Kalinya, Nurhadi Kembali Absen Pemeriksaan KPK

Senin, 27 Januari 2020 - 21:51:00 WIB
Untuk Kelima Kalinya, Nurhadi Kembali Absen Pemeriksaan KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini kembali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kelima kalinya dia mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

“NHD (Nurhadi), tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 belum diperoleh informasi,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain Nurhadi, KPK pada hari ini juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dan; pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Tersangka Rezky juga tak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. Sementara, Hiendra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan. “Tersangka HS (Hiendra), yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa belum menunjuk kuasa hukum, meminta dijadwalkan ulang Senin (3/2/2020),” ujar Ali.

Sebelumnya, tiga tersangka itu juga tidak menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020). KPK pun, kata Ali, sesuai KUHAP bisa saja untuk menjemput paksa tersangka Nurhadi dan Rezky.

“Sesuai dengan KUHAP, kami ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka, tetapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua. Namun, untuk tersangka HS kami akan panggil ulang,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Suap diberikan kepada Nurhadi agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1/2020) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut