Update Kasus Suami di Jombang Tewas Dibunuh Istri Ketiga, Diracun Gunakan Potas
Dari hasil penyelidikan, Fauziah meracuni minuman suaminya dengan cairan potas. Setelah suaminya roboh, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan menusuk dadanya dua kali menggunakan pisau dapur.
"Setelah keracunan, korban digeret dari dapur ke kamar utama kemudian melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan benda tumpul," ucapnya.
Dia mengatakan, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan pisau dapur yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Setelah 42 hari menyimpan rahasia itu, rasa bersalah dan ketakutan mendorong pelaku untuk menyerahkan diri. Kini, Fauziah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi