Update Pengungkapan Kasus Grup WA Sesama Jenis di Jatim, Miliki Ribuan Member
Tiga tersangka lainnya, yaitu anggota grup yang aktif mengedarkan konten asusila dan berkomentar pada setiap postingan untuk mencari pasangan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengatakan, para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup platform media sosial tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis penyuka laki-laki.
Motif mereka untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup yang dikelola.
"Mereka tiga orang yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan melalui grup ini. Sementara motif fantasi sementara masih kita dalami," ujar Kompol Nandu dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) dan foto-foto asusila para tersangka, serta percakapan selaku admin di grup media sosial.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Editor: Kurnia Illahi