Usai Diperiksa KPK, Mirwan Bantah Terima Uang Proyek E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir membantah menerima aliran dana senilai USD1,2 juta yang diduga berasal dari Andi Agustinus dalam proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Nama Mirwan Amir pernah disebut dalam dakwaan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Mirwan juga menampik adanya lobi anggaran karena tidak dibahas dalam Banggar DPR. Sebaliknya, dia justru menuding persoalan tersebut dibahas di Komisi II DPR.
"Sama sekali tidak pernah saya terima," ujar Mirwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Menurutnya, dalam kasus tersebut dia dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka mantan anggota DPR Markus Nari. Dalam pemeriksaan, kata dia hanya menjelaskan soal pembahasan anggaran dan postur APBN.
"Saya kenal lama, saya tahu Markus Nari. Saya pernah ngobrol. Sudah itu saja," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, saksi wajib menyampaikan informasi dengan benar. Dia menuturkan, ketika keterangan sudah disampaikan ke penyidik, kemudian KPK mempelajari keterkaitannya dengan saksi yang lain.
"Ya silakan saja (membantah) yang pasti dalam kasus e-KTP ini kita sudah punya bukti yang sangat kuat terlibat dengan sejumlah pihak. Kami dalami proses penganggaran termasuk mereka yang menjabat di Banggar," kata Febri.
Mirwan Amir merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Kini dia masuk dalam jajaran pengurus Partai Hanura.
Editor: Kurnia Illahi