Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Usai Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:32:00 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Selanjutnya, Kejagung menahan Pinangki selama 20 hari.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut didukung sejumlah alat bukti. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa 4 orang terkait kasus tersebut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari dalam konfrensi pers di Kejagung, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, tim penyidik Kejagung menilai sejumlah alat bukti yang diniliki dan keterangan dari para saksi dinilai kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai trsangka.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisiamnya PSM," katanya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut