Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Usai Segel Ruangan di Kemendag-Kementan, KPK Geledah Apartemen Nyoman Dhamantra

Senin, 12 Agustus 2019 - 15:33:00 WIB
Usai Segel Ruangan di Kemendag-Kementan, KPK Geledah Apartemen Nyoman Dhamantra
KPK menggeledah apartemen I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau dan rumah anaknya di Cilandak. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menyegel beberapa ruangan di Kementerian Pedagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 9 Agustus 2019. Penyegelan itu dilakukan usai penetapan beberapa tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS menuturkan, tim KPK juga menggeledah apartemen tersangka I Nyoman Dhamantra (INY) di Permata Hijau. Anak anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga tidak luput dari penggeledahan.

"Tanggal 10 Agustus, (penggeledahan) di apartemen INY daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak‎," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Chrystelina mengungkapkan, penyidik juga menggeledah kantor PT Indocev. Dari penggeledahan itu tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus ini.

"Hasil geledah (diamankan) dokumen dan beberapa barang bukti elektronik‎," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati Nyoman akan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri sebagai asisten Nyoman Dhamantra.

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) sebagai pihak pemberi.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut