Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Zulkifli Diperiksa Bareskrim Besok Terkait Ceramahnya

Rabu, 17 Januari 2018 - 14:39:00 WIB
Ustaz Zulkifli Diperiksa Bareskrim Besok Terkait Ceramahnya
Ilustrasi, Badan Reserse Kriminal Polri. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan ini berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli sudah sesuai hasil penyidikan. Dia menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, 3 Januari 2018.

"Jadi, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan sebagai tersangka," ujar Irwansyah kepada wartawan melalui telepon, Rabu (17/1/2018).

Dia mengungkapkan, Zulkifli rencananya akan diperiksa besok pukul 09.00 WIB. Menurutnya, Zulkifli akan diperiksa terkait ceramahnya.

Dia menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang jika besok Zulkifli tidak memenuhi panggilan. Ketentuan ini, kata dia sesuai prosedur yang berlaku maksimal hingga tiga kali pemanggilan.

"Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ungkapnya.

Ustaz Zulkifli dilaporkan ke polisi karena isi ceramahnya dinilai bersifat provokasi dan mengandung ujaran kebencian.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut