USU Juara 1 Debat Konstitusi MPR Tingkat Nasional, Unand Juara 2
Mereka menegaskan, sudah menjadi ketentuan dalam UUD NKRI Tahun 1945 bahwa presiden dipilih secara langsung. Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ini merupakan mekanisme yang ideal. Bila selama lima tahun pertama presiden dan wakil presiden kurang memuaskan maka rakyat akan menjatuhkan punishment untuk tidak memilih pada periode berikutnya.
Alasan lainnya adalah, tidak ada urgensi untuk membatasi satu kali masa jabatan presiden. Masa jabatan selama 7 tahun akan merugikan karena jika kinerja presiden tidak bagus rakyat harus menunggu selama 7 tahun untuk bisa mengganti presiden. Pembatasan satu kali masa jabatan bisa mengurangi motivasi presiden agar bisa terpilih kembali.
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan, dalam proses debat konstitusi yang sudah berlangsung dua hari ini baik sikap pro dan kontra bukan untuk mencari benar atau salah, baik atau buruk. “Tidak ada benar atau salah secara akademik, dan tidak ada baik dan buruk secara etik. Pada akhirnya semua adalah soal pilihan,” katanya di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut Ma’ruf, MPR dan dewan juri mengapresasi para peserta Lomba Debat Konstitusi yang cerdas dan kritis dan telah mampu melakukan evaluasi pada sistem tata negara, konstitusi dan pelaksanaan konstitusi. "Ini adalah masukan yang berharga untuk MPR,” ujarnya.
Sesuai ketentuan UU MD3 pada Pasal 5, lanjut Ma’ruf, gagasan dan pemikiran dalam debat konstitusi tahun ini adalah bentuk dari aspirasi masyarakat. Peserta Lomba Debat Konstitusi adalah SDM Unggul sesuai tema HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia yaitu “Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju”.
“Kekritisan dan kemampuan melakukan analisis historis, sosiologis, filosofis, mudah-mudahan bisa disumbangkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” harapnya.
Juri dalam Debat Konstitusi ini adalah Rambe Kamarulzaman (ketua Fraksi Partai Golkar MPR), Maria Farida (mantan hakim konstitusi), Prof Ratno Lukito (pakar hukum tata negara), Rully Chairul Azwar (ketua Lembaga Pengkajian), Ma’ruf Cahyono (sesjen MPR), dan Yana Indrawan (kepala Pusat Pengkajian MPR).
Editor: Ahmad Islamy Jamil