Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Hak Angket MK Mencuat, Partai Perindo: Parlemen Harus Bertindak Gunakan Kewenangannya

Rabu, 01 November 2023 - 15:58:00 WIB
Usulan Hak Angket MK Mencuat, Partai Perindo: Parlemen Harus Bertindak Gunakan Kewenangannya
Gedung MK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik, Yusuf Lakaseng mendukung langkah anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu yang mengajak seluruh anggota DPR untuk menggunakan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Menurut Yusuf, MK layak disamakan dengan skandal Watergate di Amerika pada 1972, sampai akhirnya Senat Amerika membentuk tim penyelidik hingga mengakibatkan impeachment terhadap Presiden Richard Nixon.

"Berdasar hal itu saya menyampaikan seharusnya DPR-RI juga menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal MK itu. Alhamdulillah Masinton pada hari Selasa kemarin mengusulkan penggunaan hak angket itu secara resmi di rapat paripurna DPR-RI," kata Yusuf, Rabu (1/11/2023).

Yusuf menjelaskan, langkah penggunaan hak angket merupakan sebuah keniscayaan lantaran reaksi kemarahan rakyat terlebih di media sosial soal kejanggalan putusan MK.

Rakyat menduga ada indikasi kuat campur tangan politik pada keputusan MK yang secara vulgar mempraktikan nepotisme.

"Dan (keputusan) MK sangat dipaksakan. Padahal, mestinya itu adalah open legal policy yang kewenangannya lebih tepat dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah di parlemen," ucap Yusuf yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah ini.

Meski sudah ada MKMK untuk menyelidiki adanya pelanggaran kode etik para hakim MK terutama Ketua MK, namun, kata Yusuf, hal itu belum cukup karena MKMK hanya bekerja sebatas dalam lingkup MK saja.

"Parlemen harus bertindak menggunakan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi untuk menemukan dan mencegah terjadinya praktik abuse of power yang merusak konstitusi dan demokrasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Dalam interupsi, awalnya Masinton menjelaskan, konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi, menurutnya, adalah roh dan jiwa semangat sebuah Bangsa.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton yang disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.

Dia menegaskan, konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.

Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan, interupsi bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut