JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji usulan pembatasan potongan tarif aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi ojek online (ojol). Hingga saat ini belum ada keputusan yang bersifat final.
"Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Netanyahu Kunjungi Wilayah Suriah Selatan, Damaskus Murka
Aan menyebut, saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan lebih dari 20 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam ekosistem aplikasi transportasi online.
"Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh," tuturnya.
Kemenhub Masih Kaji Potongan Tarif Aplikasi Ojol 10 Persen, Ini Alasannya
Aan menyampaikan, pihaknya berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi.
Tarif Ojol bakal Naik 8-15 Persen, Dibagi 3 Zona
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama para pemangku kepentingan juga akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih rinci terkait ekosistem transportasi online.
Selain itu, Aan juga menegaskan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) belum final. Namun, pembahasan terkait wacana kenaikan tarif tetap dilanjutkan.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi akan melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.
"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh dengan kehati-hatian, karena melibatkan seluruh stakeholders dan masyarakat, sehingga kita memastikan regulasi nanti tergantung proses yang baik," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku