Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Usut Dugaan Pungli Rp4 Miliar oleh Oknum Petugas Rutan, KPK Bentuk Timsus

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:25:00 WIB
Usut Dugaan Pungli Rp4 Miliar oleh Oknum Petugas Rutan, KPK Bentuk Timsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Timsus tersebut nantinya bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK.

"Kami didampingi oleh sekjen karena rutan di bawah biro umum. Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan timsus dibentuk untuk memeriksa pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK tersebut telah dibentuk. Di mana, timsus tersebut melibatkan pegawai dari lintas unit.

"Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi dilakukan. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Cahya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut