KPK Rotasi Beberapa Petugas Rutan Buntut Dugaan Pungli Rp4 Miliar: untuk Mudahkan Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas rutan KPK hingga mencapai Rp4 miliar. Salah satunya dengan merotasi atau memindahkan beberapa petugas rutan KPK untuk memudahkan pemeriksaan.
"KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerimaan pungli tersebut. Sejalan dengan itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum petugas rutan KPK yang terlibat pungli.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ucap Ali.
"Termasuk, KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola rutan di cabang KPK," sambungnya.