Usut Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa hingga 50 Saksi dan 5 Ahli
JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian pengamat politik Rocky Gerung. Polisi memeriksa hingga 50 saksi dan 5 ahli terkait kasus ini.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan, 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) dari masyarakat terhadap Rocky Gerung.
"Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri atas Bareskrim, kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro dan Jogja," katanya.
Desak Pemerintah Tangkap Rocky Gerung, Barikade 98 Bakal Gelar Aksi Kerahkan 10.000 Orang
"Untuk saat ini LP yang kita tarik sudah ada 22 dari Polda-Polda. Namun, masih ada beberapa Polda yang belum karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor, karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor," tambahnya.
Untuk memeriksa Rocky Gerung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Termasuk menunggu beberapa bukti video Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan, harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Editor: Reza Fajri