Usut Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin, Eks Bupati Lampung Tengah Akan Jadi Saksi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kemudian, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; serta mantan anak buah Taufik, Aan Riyanto. Rencananya, Mustafa dan Ahmad Junaedi bakal bersaksi secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saksi-saksi terdakwa SRP dkk, Senin 1 November 2021, Mustafa, (Mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online; Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) online; Taufik Rahman offline; Aan Riyanto offline," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.