Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Usut Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Keterangan Novel Baswedan

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:03:00 WIB
Usut Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Keterangan Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Dok. SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap pegawai KPK akan dilakukan selanjutnya pekan depan. Dia dan para pegawai yang dipanggil, siap untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Minggu depan juga sudah dibuatkan jadwal siapa saja yang akan bersaksi di dalam pemeriksaan dan ataupun investigasi Komnas HAM ini," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lulus tes ASN akan diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut