UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
JAKARTA, iNews.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.
Pengambilan keputusan tingkat II diawali laporan akhir proses pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.
Setelah laporan disampaikan, Puan selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sedikitnya sembilan substansi utama terkait perlindungan dan hak pekerja.
1. Pekerja sektor informal mendapat perlindungan
UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja informal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Pemberi kerja juga diwajibkan memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial.
2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan
Regulasi baru turut mengatur pekerja platform digital. Mereka mendapat jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja juga mendapat perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
3. Aturan PKWT diperketat
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat pembatasan baru. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.
Kontrak tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
4. Outsourcing dibatasi
Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
5. Jam kerja dan cuti diatur
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja.
Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.
Regulasi tersebut juga memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal dua hari serta cuti persalinan selama tiga bulan pertama.
Cuti persalinan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
6. Kebijakan pengupahan diperkuat
Ketentuan pengupahan diatur secara komprehensif, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi lembur, hingga upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
7. Jaminan sosial dan kesejahteraan diperkuat
UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.
8. Mekanisme PHK diperjelas
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapat pengaturan lebih rinci. Regulasi mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.
Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.
9. Hak pascakerja wajib dipenuhi
Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Puti Aini Yasmin