Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:28:00 WIB
UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan
Gedung MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dosen hukum tata negara Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat UU Partai Politik (Parpol) serta UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta masa jabatan ketua umum parpol dibatasi.

Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025 pada Senin (10/3/2025).

Edward mempersoalkan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang memuat pergantian kepengurusan partai politik termasuk ketua umum dilakukan sesuai AD dan ART. Dia meminta adanya pengubah soal masa jabatan ketum parpol.

"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," bunyi petitum gugatan Edward.

Dia beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh parpol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut