Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:28:00 WIB
UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan
Gedung MK. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara terkait UU MD3, Edward ingin menguji secara spesifik Pasal 239 ayat (2) huruf d soal diberhentikan anggota DPR antarwaktu, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dia menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Edward meminta pasal iti diubah, anggota DPR yang diganti tetap harus melalui proses pemilu.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali," tuturnya.

Edward juga menjelaskan yang dimaksud pemilihan kembali yakni pemilu yang diselenggarakan di dapil anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut