UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Menkominfo: Langkah Awal Pekerjaan Panjang
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai ini adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk pelindungan data pribadi.
Plate mengatakan bahwa pengesahan UU PDP ini merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
"Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat swasta untuk meningkatkan sistem keamanan data. Hal itu sebagai kepatuhan mutlak pelindungan data pribadi.
"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu untuk menyukseskan implementasi UU PDP ini," ujarnya.