Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022) pagi ini.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.
Sebelum dibawa ke paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.