Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Selasa, 20 September 2022 - 10:58:00 WIB
Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Gedung DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (20/9/2022) pagi ini.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Sebelum dibawa ke paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut