UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh dari balkon ruang sidang.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Komisi IX DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, masing-masing fraksi juga telah menyampaikan pandangan akhirnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang berdampak langsung terhadap pekerja, mulai dari sektor informal hingga pekerja platform digital.
Setidaknya terdapat sembilan substansi krusial yang diatur secara mendalam di dalam undang-undang anyar tersebut. Pertama, terkait erlindungan pekerja sektor informal, di mana UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal.