UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
Kelima, UU tersebut mengatur jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja. Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.
Pekerja perempuan juga mendapat hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
Keenam, ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta upah saat pekerja mengambil cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
Ketujuh, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak setiap pekerja dan keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.