Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:19:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima, UU tersebut mengatur jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja. Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Pekerja perempuan juga mendapat hak cuti haid maksimal dua hari. Selain itu, cuti persalinan diberikan selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

Keenam, ketentuan pengupahan mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, kompensasi kerja lembur, serta upah saat pekerja mengambil cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.

Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

Ketujuh, UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak setiap pekerja dan keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut