Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:19:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja. Selain itu, terdapat kewajiban pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Kedua, perlindungan terhadap pekerja platform digital. Regulasi ini mencakup jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pekerja juga dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama dua tahun. Kontrak hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi perpanjangan paling lama satu tahun.

Keempat, penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang. Kelimanya yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut