Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Elemen Buruh Gelar Aksi di Depan DPR
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:19:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kedelapan, regulasi baru mengatur tahapan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.

UU tersebut juga mengatur kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.

Kesembilan, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga PHK kini memiliki payung hukum baru yang mencakup berbagai kelompok pekerja.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut