UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing
Selasa, 06 Oktober 2026 - 14:19:00 WIB
Kedelapan, regulasi baru mengatur tahapan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.
UU tersebut juga mengatur kepastian nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.
Kesembilan, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga PHK kini memiliki payung hukum baru yang mencakup berbagai kelompok pekerja.
Editor: Aditya Pratama