Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?
Advertisement . Scroll to see content

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 - 07:30:00 WIB
UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)
Advertisement . Scroll to see content

Ali Lubis, SH., MH
Praktisi Hukum

UNDANG-UNDANG dibuat dan berlaku untuk semua orang (equality before the law). Hal ini juga sebagaimana ketentuan di dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh sebab itu, jangan salah memahami RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset bukanlah aturan yang dibuat khusus untuk mengejar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, birokrat, atau orang-orang yang memiliki jabatan, namun berlaku bagi pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba serta masyarakat biasa yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil melakukan kejahatan.

Prinsip dasarnya sederhana: siapa pun yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomi seperti uang atau menguasai aset yang berkaitan dengan kejahatan, maka aset tersebut dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pengadilan.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai instrumen asset recovery dan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, bukan sebagai senjata politik terhadap kelompok tertentu.

Bahkan, perkembangan terbaru pembahasan di Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU ini tidak hanya berbicara mengenai korupsi. Komisi III menyebut terdapat 13 kelompok tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Artinya, hukum tidak boleh membedakan seseorang hanya karena pejabat atau bukan pejabat, orang kaya atau orang miskin, pengusaha atau buruh, anggota partai politik atau bukan, aparat atau masyarakat sipil, memiliki jabatan atau tidak memiliki jabatan.

Hukum harus melihat perbuatan dan alat buktinya dan inilah konsekuensi dari negara hukum.

Ada persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk merampas harta pejabat yang melakukan korupsi. Ternyata pandangan tersebut tidak tepat.

Secara konsep, perampasan aset merupakan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata mengejar status sosial atau jabatan pelakunya.

Dalam kajian mengenai RUU Perampasan Aset, konsep yang dikembangkan memang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Bahkan konsep non-conviction based asset forfeiture dikenal sebagai salah satu pendekatan yang sedang dibahas dalam konteks tertentu.

Karena itu, fokus utamanya adalah: dari mana aset itu berasal? Bukan: siapa orang yang memilikinya?

Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, maka status pelakunya tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan kekebalan. Masyarakat juga harus memahami aturan ini.

Bahwa perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil begitu saja seluruh harta seseorang. Ini adalah poin yang sangat penting.

Perampasan aset harus berdasarkan kejahatan, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang dalam hal ini pengadilan.

Seseorang tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena dituduh, difitnah, tidak disukai, berbeda pilihan politik, memiliki harta dalam jumlah besar, atau menjadi target tuduhan tanpa bukti.

Negara hukum mensyaratkan adanya due process of law. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak milik dan hak warga negara harus berjalan bersama dengan kepentingan negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Ada 13 kelompok tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR RI menyebutkan 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yaitu:

1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika (bandar narkoba).
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO).
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya serta barang ilegal lainnya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU memang tidak identik dengan korupsi. Salah satu perdebatan penting dalam RUU Perampasan Aset adalah konsep in personam dan in rem.

In personam, fokusnya adalah terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana. In rem, fokusnya adalah terhadap aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

Konsep ini menjelaskan mengapa perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman seseorang.

Dalam pembahasan RUU, konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture memang menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian. Namun, penerapannya harus tetap memiliki batasan yang jelas, melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Kesimpulannya, negara memang mempunyai kepentingan untuk mengambil kembali aset dari hasil kejahatan.

Namun negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh lembaga yang berwenang, didukung alat bukti, dilakukan melalui prosedur yang sah, proporsional, dapat diuji di hadapan pengadilan, tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan. Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik.

Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, melakukan perampasan tanpa prosedur, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut