Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

UU Pesantren, Instansi Pemerintah dan Swasta Tak Boleh Lagi Tolak Ijazah Ponpes

Selasa, 21 November 2023 - 22:08:00 WIB
UU Pesantren, Instansi Pemerintah dan Swasta Tak Boleh Lagi Tolak Ijazah Ponpes
Sosialisasi UU Pesantren (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebagai langkah lanjutannya, kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul," kata Ghofur. 

Sebelumnya, Majelis Masyayikh resmi menerbitkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Hal ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Majelis Masyayikh sebelumnya dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Majelis Masyayikh bersifat independen dengan 9 orang anggota dan masa kerja tahun 2023-2026.

Dokumen SPM Pesantren menjadi acuan induk penjaminan mutu pondok pesantren di Indonesia. Sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut