Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga
Advertisement . Scroll to see content

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Rabu, 22 April 2026 - 21:44:00 WIB
UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting, mengingat aturan ini telah diperjuangkan selama 22 tahun. Dalam UU tersebut diatur secara rinci hak-hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang wajar.

Selain itu, regulasi ini mencakup hak atas libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat setempat, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT yang direkrut, termasuk kesepakatan kerja yang telah dibuat.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut