UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Dia menyebut, pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting, mengingat aturan ini telah diperjuangkan selama 22 tahun. Dalam UU tersebut diatur secara rinci hak-hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang wajar.
Selain itu, regulasi ini mencakup hak atas libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.
“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat setempat, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT yang direkrut, termasuk kesepakatan kerja yang telah dibuat.
“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” katanya.