Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga
Advertisement . Scroll to see content

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Rabu, 22 April 2026 - 21:44:00 WIB
UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)
Advertisement . Scroll to see content

Arifah menambahkan, UU PPRT juga disusun selaras dengan mandat internasional dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan turunan masih akan dirumuskan lebih lanjut.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut